Peraturan Daerah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso. Diundangkan di Bondowoso pada tanggal \ N<Wemh olO\J Ditetapkan di Bo dowoso pad a tanggal I c ve rn be-,- ,;2017 BUPATIBON owoso, t.--- l AMIN SAID HUSNI RAH KABUPATEN BONDOWOSO, HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017 NOMOR \I NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 314-11 / 2017 Paraf Koordinasi Kadin Penanaman Modal, Kabag H1jkum PTSP & Naker t- l PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR \\ TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota tidak mempunyai kewenangan dalam Pengelolaan Air Tanah. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso. Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bondowoso perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso. II. PASAL DEMI PASAL