Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone. Ditetapkan di Watampone pada tanggal BUPATI BONE, ttd A.FAHSAR M. PADJALANGI Diundangkan di Watampone pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE, ttd A.SURYA DARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2016 NOMOR 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONE DALAM BENTUK NON KAS I. UMUM Perusahaan Daerah air minum Daerah Kabupaten Bone dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 2 Tahun 1977 tentang perusahaan Daerah Bone dengan Nama” Perusahaan Daerah Bone” dengan adanya sistim Pemerintah Negara dari asas Dekonsentrasi menjadi asas desentralisasi beserta aturan pelaksanaanya. Perusahaan Daerah Bone sebagai salah satu paradigma dalam pengelolaan sistim manajemen Pemerintahan yang baik memberikan infilikasi yang subtantif dalam penyelenggaraan Pemerintahan dimana semakin luasnya urusan Pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga Daerah sehingga dituntut Daerah memiliki kemandirian dalam penyelnggaranaan pembangunan di Daerah. Peranan Perusahaan Air Minum Kabupaten Bone (PDAM) dalam sistim perekonomian Daerah diharapkan dapat berperan disamping sebagai penyimbang kekuatan pasar juga diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan pendapatan Daerah melalui penyetoran deviden sebagai bagian laba BUMD. Pemerintah Pusat menganggarkan hibah non kas kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Penyelsaian hutan PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hibah non kas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah wajib membuat peraturan Daerah terkait dengan penyertaan modal kepada PDAM. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan Naska Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Bone membentuk Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL