DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bone pada Perusahaan Air Minum Daerah adalah dalam bentuk investasi permanen. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jumlah hibah yang diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone sebesar Rp. 11.038.190.000,- (Sebelas Milyar Tiga Puluh Depalan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…