Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2011
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Produk hukum daerah bersifat:
Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berbentuk:
Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
PB KDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa keputusan kepala daerah.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Keputusan Menteri (Kepmen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)