1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Rakyat Daerah (PDRD) menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes merupakan Perangkat Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Daerah Kabupeten Brebes sebagai unsuk pelaksana otonomi Daerah.
6.Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Kabupaten Brebes yang mendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik yang berbentuk Badan dan/atau Kantor;
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.
11.Ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran.
12.Ketentraman dan Ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
13.Izin adalah persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap suatu permohonan.
14.Surat Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disebut SITU adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk mendirikan tempat usaha atau menggunakan bangunan/ruangan sebagai tempat melakukan usaha/pekerjaannya.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
16.Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah izin yang diberikan Kepala Daerah kepada Badan usaha atau perorangan untuk mengusahakan/pengoperasian usaha rekreasi dan hiburan umum.
17.Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada perorangan/badan usaha atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
18.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
19.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
20.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alas an untuk mengharap belas kasihan dari orang lain.
21.Anak jalanan adalah anak yang berusia antara 5 tahun sampai dengan dibawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun di tempat umum.
22.Pengamen adalah orang-orang yang melakukan kegiatan seni dengan cara berpindah-pindah ditempat-tempat umum yang dengan seketika langsung meminta imbalan sehingga meresahkan masyarakat.
23.Pemulung adalah orang yang mencari nafkah dengan jalan mencari dan memungut serta memanfaatkan barang bekas dengan menjualnya kepada pengusaha yang akan mengolahnya kembali menjadi barang komoditas.
24.Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.
25.Bangun Bangunan adalah suatu bangunan yang bersifat pengamen, semi permanen dan sementara yang didirikan seluruhnya atau sebagian diatas atau dibawah permukaan tanah, bertumpu pada konstruksi batu-batu landasan ataupun diatas/dibawah perairan.
26.Tempat Pembuangan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat untuk membuang sampah sebelum sampah tersebut diangkut ke tempat pembuangan akhir.
27.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat atau lahan yang ditetapkan untuk pembuangan sampah akhir.
28.Fasilitas Umum adalah suatu sarana atau prasarana yang peruntukannya untuk umum.
29.Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
30.Jalur Hijau adalah setiap tanah terbuka yang meliputi taman, lapangan, monument, taman pemakaman, tepi jalan dan tepi sungai yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
31.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
32.Terminal Bayangan adalah lokasi pada ruang milik jalan yang dimanfaatkan untuk melaksanakan sebagian fungsi terminal oleh pribadi atau badan tanpa izin dari Pemerintah Daerah.
33.Ruang Milik Jalan adalah bagian-bagian jalan yang meliputi bahu jalan, badan jalan, trotoar dan parit.
34.Alat Pembatas Kecepatan adalah alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian/pembatasan terhadap kecepatan yang dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet atau badan lain yang mempunyai pengaruh serupa.