1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Bulungan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Bulungan.
4.Bupati adalah Bupati Bulungan.
5.Dinas adalah Dinas yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pertamanan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan PMK.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
8.Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
9.Pertamanan Kota adalah hasil segala kegiatan dan atau usaha penataan ruang yang memanfaatkan unsur-unsur alam dan binaan manusia yang bertujuan menciptakan keserasian, keteduhan, keindahan, kesegaran lingkungan, kenyamanan dan pembentukan wadah kegiatan rekreasi luar ruang.
10.Dekorasi Kota adalah sarana penunjang keindahan kota yang berupa lampu Penerangan Taman dan dekorasi taman.
11.Taman Kota adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota yang mempunyai batas tertentu, ditata dengan serasi, lestari dan indah dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam untuk menjadi fasilitas sosial kota, pengaman sarana kota dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12.Jalur Hijau adalah Ruang Terbuka Hijau untuk keserasian lingkungan dengan tujuan konservasi tanah, lingkungan peresapan air, perlindungan areal khusus dan penyegaran udara yang terletak disepanjang jalan.
13.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memelihara, mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung,perdu/ semak hias dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
14.Pohon Pelindung adalah tanaman keras yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah minimal 10 cm, berketinggian minimal 3 m sampai tajuk daun, bercabang banyak, bertajuk lebar serta dapat memberikan naungan terhadap sinar matahari dan juga berfungsi sebagai penyerap gas berbahaya, penyimpan air tanah serta penghasil oksigen, di antaranya terdiridari Pohon Trembesi, Bungur, Tanjung, Sonokembang, Asem, Glodogan dan sejenisnya.
15.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon- pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan.
16.Kebun Bibit adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota yang digunakan sebagai tempat penangkaran bibitpohon pelindung dan bibit tanaman hias.
17.Iklim mikro adalah keberadaaan ekosistim setempat yang mempengaruhi kelembaban dan curah hujan setempat sehingga temperature menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angina.
18.Lahan kritis adalah lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga berkurang fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.