1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kabupaten Bulungan.
3.Bupati adalah Bupati Bulungan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah kabupaten Bulungan.
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulungan.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulungan.
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
8.Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa. 3
9.Bencana nonalam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, danwabah penyakit.
10.Bencana Sosial adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
11.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan untuk pembangunan daerah yang tangguh terhadap ancaman Bencana, meliputi kegiatan Pencegahan Bencana, tanggap darurat, Pemulihan dini Dan Rehabilitasi pascaBencana.
12.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko Bencana, baik melalui pengurangan ancaman Bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam Bencana.
13.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
14.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
15.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
16.Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi Risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman Bencana.
17.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta Pemulihan darurat prasarana dan sarana
18.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
19.Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascaBencana, yang terdiri dari Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
20.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascaBencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya Bencana.
21.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascaBencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascaBencana.
22.Pengelolaan Bantuan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada praBencana, saat tanggap darurat, dan pascaBencana. 4
23.Rencana Kontijensi Bencana adalah suatu rencana ke depan untuk menangani keadaan Bencana yang tidak menentu, yang berisi skenario dan tujuan yang disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis.
24.Sarana dan Prasarana Vital adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan daerah yang bersifat strategis.
25.Kawasan Rawan Bencana adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas- batas tertentu, baik batas fisik maupun non fisik, yang menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki kerawanan terhadap Bencana.
26.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi Penanggulangan Bencana untuk tahap praBencana, saat tanggap darurat, Pemulihan dini dan/atau pascaBencana.