1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bungo.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo.
6.Analisis Dampak Lalu Lintas atau dapat disingkat Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
7.Dampak lalu lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha pada unsur-unsur jaringan transportasi jalan.
8.Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
9.Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
10.Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
11.Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
12.Tarikan lalu lintas adalah sejumlah perjalanan yang berasal dari dan/atau menuju kawasan tertentu.
13.Bangkitan lalu lintas adalah jumlah kendaraan masuk dan keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak yang dibangkitkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha.
14.Tingkat pelayanan lalu lintas, adalah kemampuan ruang lalu lintas untuk menampung volume lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan.
15.Kegiatan dan/atau usaha, adalah kegiatan dan/atau usaha berkaitan dengan pemanfaatan ruang di dalam suatu kawasan atau lokasi.
16.Dokumen analisis dampak lalu lintas atau dapat disebut Dokumen Andalalin, adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
17.Perencanaan pengaturan lalu lintas, adalah perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap kegiatan dan/atau usaha tertentu yang meliputi perngaturan sirkulasi di bagian dalam suatu kegiatan dan/atau usaha, yang merupakan jalan akses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut.
18.Kapasitas..........4
18.Kapasitas jalan adalah jumlah maksimum kendaraan yang melewati segmen ruas tertentu atau lajur tertentu selama periode waktu tertentu dalam kondisi jalan dan lalu lintas yang umum.
19.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
20.Jalan umum adalah jalan yang di peruntukkan bagi lalu lintas umum.
21.Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
22.Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
23.Jaringan jalan adalah suatu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hirarkis.
24.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
25.Ruang lalu lintas jalan, adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
26.Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam.
27.Manajemen dan rekayasa lalu lintas, adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
28.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung dan/atau bangunan prasarana yang berdiri sendiri untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung dan atau bangunan prasarana yang berdiri sendiri sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
29.Pihak Pengembang atau Pemrakarsa adalah perorangan dan/atau badan usaha yang bertanggung jawab atas pembangunan pusat kegiatan/usaha, pemukiman dan infrastruktur.