Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun- Bangko dan Daerah Tingkat H Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah. Ketentuan umum Pasal 1.
(1)Membentuk Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko yang meliputi wilayah kecamatan:
a.Bangko,
b.Sungai Manau,
c.Tabir,
d.Muara Siau,
e.Jangkat,
f.Sarolangun,
g.Pauh,
h.Batang Asai dan
i.Sungai Limun. yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Merangin dimaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956.
(2)Daerah Tingkat II Merangin dimaksud dalam Undang- undang No. 12 tahun 1956, diubah menjadi Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian di- maksud pada ayat
(1).
(3)Membentuk…
(3)Membentuk Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi wilayah kecamatan:
a.Tungkal Ulu,
b.Tungkal Ilir dan
c.Muara Sabak. yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Batang Hari, dimaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956.
(4)Daerah Tingkat II Batang Hari dimaksud dalam Undang- undang No. 12 tahun 1956, diubah menjadi Daerah Tingkat II Batang Hari baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian di- maksud pada ayat
(3). Pasal 2.
(1)Pemerintah Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko berkedudukan di Bangko,
(2)Pemerintah Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo berkedudukan di Muara Bungo.
(3)Pemerintah Daerah Tingkat II Tanjung Jabung berkedudukan di Kuala Tungkal.
(4)Pemerintah Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Kenali Asam. Pasal 3. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 pasal 7 ayat 10, junctis Undang-undang No. 73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dan Daerah Tingkat II Batang Hari masing-masing terdiri atas 15 orang anggota. Pasal 4… Pasal 4. Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang- undang ini. Ketentuan Peralihan. Pasal 5. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-perundangan Negara atau Daerah yang berlaku. bagi Daerah Tingkat II Merangin dan Batang Hari lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tanjung Jabung sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut. Pasal 6. Kepala Daerah Tingkat II Merangin lama dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari lama pada saat Undang-undang ini berlaku, masing-masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II batang Hari. Pasal 7.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Muara Bungo Tebo, dan sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa:
a.anggota…
a.anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama, yang pada saat Undang-undang ini berlaku, masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tanjung Jabung, berhenti sebagai anggota;
b.anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Muara Bungo TEbo dan Daerah Tingkat II Batang Hari yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari diperhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
(2)Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala daerah Tingkat I Jambi diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah Tingkat II yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b. Pasal 8. Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada Pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. I tahun 1957. Pasal 9… Pasal 9.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-masing tetap sebagai anggota Badan pemerintah Harian Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa :
a.anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi masing-masing Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung atas usul Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari diperhentikan sebagai anggota;
b.anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong royong yang bersangkutan, diperhentikan oelh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
(2)Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)Anggota Badan Pemerintah harian seperti dimaksud pada ayat (10 huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, keculai apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b. Pasal 10… Pasal 10.
(1)Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko begitupun Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari kepada Kepala Daerah Tingkat II Tanjung Jabung;
a.pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b.tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak-milik atau dikuasai oleh masing- masing Daerah Tingkat II Merangin dan Daetah Tingkat II Batang Hari lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung;
c.alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d.alat pengangkutan di darat;
e.surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia
f.perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi. Pasal 11… Pasal 11.
(1)Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II yang baru itu. Ketentuan penutup. Pasal 12. Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh menteri Dalam Negeri. Pasal 13. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1965. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1965. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 50 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 7 TAHUN 1965 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO DAN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA TENGAH