Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buton.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintahan daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buton.
4.Bupati adalah Bupati Buton.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalaha Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Buton.
6.Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutya disingkat PIP adalah Instansi Pemerintah pada Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
7.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari lain sehingga daerah di bebani kewajiban untuk membayar kembali.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Pengembalian pinjaman adalah kewajiban untuk membayar kembali semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain.
10.Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi Pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/ atau manfaat lainnya. 4
11.Perjanjian investasi adalah perjanjian dalam bentuk pemberian Pinjaman dalam rangka peningkatan dan pembangunan 4 (empat) ruas jalan di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara antara Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Buton.
12.Dana investasi adalah sejumlah dana yang disediakan oleh PIP dalam bentuk pinjaman kepada daerah.
13.Biaya administrasi adalah biaya yang wajib di bayarkan dimuka oleh daerah kepada PIP sebagaimana biaya administrasi pemberian pinjaman.
14.Biaya Manajemen adalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh daerah kepada PIP sebagai biaya pengelolaan dana investasi .
15.Biaya Kesepakatan adalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh Daerah kepada PIP sebagai biaya Penyediaan Dana Investasi.
16.Rekening Induk Dana Investasi selanjutnya disingkat RIDI adalah Rekening Milik PIP.
17.Rekening Pendapatan adalah Rekening Milik PIP.
18.Rekening Kas Umum Daerah selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.