BABI KfTENTIJAN UMUM Menet.apkan: PERATURAN OAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT OAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH dan BUPATIBUTONTENGAH MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama • Pasal 4 {1) Subyek Retribusi r:emp~t Rekreasi adalah orang pribadi atau badan yang meng_gunaka~,~~~1kmat1 petayanan ternpat rekreasi dan pariwisata yang d1sed1akan. d1m11tk1, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
(2)WaJib Retnbusi Tempat Rekreas, adalah orang pribadi atau Sadan yang memperoleh jasa penyediaan rempat rekreas, dan panwrsata yang drsediakan, dimiliki, dan atau dtkelola oleh Pemerintah Daerah. •
h.Sewa tempat parktr kendaraan;
i.Sewa bumi perkemahan;
j.Sewa MCK {Toilet Umum);
k.Sewa pelampung dan sejenisnya; I. Kegiatan tukang foto atau semacamnya yang hasilnya dikomersialkan:
m.Tempat pemancingan, ' <3) Drkecualikan dari obyek retribus: sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pel~yanan tempat rekreasi dan pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan atau dtkelola oleh Pemerintah Daerah,
(1)Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. . (2) Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.T em pat rekreasi pantai dan atau pantai pasir putih
b.Tempat rekreasi permandian alarn air tawar (danau/telaga)
c.Tem pat rekreasi goa
d.T em pat rekreasi benteng
e.Sewa Gasebo
f.Sewa tempat berjualan di kios dan luar kios;
g.Sewa penginapan motel; • Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;