(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi ketua DPRDsetara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80°/o (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD.
(4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Pasal2
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRDterdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dibebankan pa.da APBD.
(3) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dan huruf i dibebankan pada Anggota DPRDyang bersangku tan.
(4) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bagian Kesatu Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD BABII PENGHASILAN,TUNJANGANKESEJAHTERAAN,DANUANGJASA PENGABDIANPIMPINANDANANGGOTADPRD kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lain.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRDuntuk peningkatan kinerja.
16.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
17.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakanaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga dan tunjangan transportasi.
18.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRDbila meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.