Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah. Ditetapkan di Labungkari pada tanggal 13 Januari 2022 BUPATI BUTON TENGAH, SAMAHUDDIN Diundangkan di Labungkari pada tanggal 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH, KOSTANTINUS BUKIDE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH TAHUN 2022 NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL BERUPA BARANG MILIK DAERAH DENGAN CARA PEMINDAHTANGANAN KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA I. UMUM Dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), maka daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri menurut prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persatuan dan kekhususan daerah. Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan Pasal 333 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dengan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal berupa barang milik daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada PT. Bank Pembanguan Daerah Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL