MEMUTUSKAN : .··; ... Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH Dan -- -- -- -- ----- -- ' t . l • "! 9. Pajak Penerangan Jalan, yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat. dikenakan Pajak.
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pernbayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan . ketentuan. peraturan perundang-undangan perpajakan daerah . .··,··
6.Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tu~as tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
7.Badan adalah sekurnpulan orang dan/ at.au modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan narna atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkurnpulan, ·yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang. sejenis, lernbaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerab. yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat mernaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakrnuran rakyat. I .:! . ··, ~·
12.Masa Pajak adalah jangka waktu yang larnanya 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghirung, menyetor, dan melaporkan pajak yang teru~g. 13.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 [satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan ·tahun kalender.
14.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan -~aerah.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
16.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau ·pembayaran pajak, objek pajak dan/ a tau bukan objek pajak, dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pernbayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir a tau telah dilakukan den gar. cara lain ke kas daerah melalui tempa1 pembayaran yang ditunjuk olehBupati . ' -------------- -- ---- ----
18.Surat Ketetapan Pajak Daerab Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlab pokok pajak, • jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerab Kurang Bayar Tarnbahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jurnlah pajak y~g telah ditetapkan. - -- .
20.Surat Ketetapan Pajak -··:-:naerah Nihil, . yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
21.Surat. Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat S¥..PDLB, adalah surat . ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih oesar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak teru tang.
22.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk tnelakukan tagihan pajak dan/ atau. sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
23.Surat Keputusan Peinbetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hi tung, dan/ atau kekeliruan dalam ,. penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang ... terdupat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan · Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pernbetulan, atau Surat Keputusan Keberatan, _ 24. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan · ·· atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan · Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah- Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pernotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan 'data clan infonnasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
27.Perneriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan rnengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif . dan · profesional berdasarkan suatu standar perneriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan ,. ... instansi.a. penggunaan teriaga listrik oleh Pernerintah dan Pemerintah Daerah;