Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kejelasan tujuan " adalah bahwa setiap pembentukan Produk Hukum Daerah harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat' adalah bahwa setiap jenis Produk Hukum Daerah harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang- undangan yang berwenang. Produk Hukum Daerah tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan" adalah bahwa dalam pembentukan Produk Hukum Daerah harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas dapat dilaksanakan" adalah bahwa setiap pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kedayagunaan dan kehasilgunaan" adalah bahwa setiap Produk Hukum Daerah dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan berbangsa, dan bernegara. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Produk Hukum Daerah harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Produk Hukum Daerah sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). Angka 2