Pemberhentian perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a.Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat Desa; b.Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan c.Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa; dan d.Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dompu. Ditetapkan di Dompu Pada tanggal Qj? - QJ * Z0^ ^BUPATI DOMPU, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR...TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA I.PENJELASAN UMUM Bahwa Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memberdayakan masyarakat desa saat ini. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dilaksanakan mekanisme Penjaringan dan penyaringan atau Seleksi kemudian dilakukan Konsultasi dengan Camat atau sebutan lain Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa rekomendasi tertulis Camata atau sebutan lain dijadikan Dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa adapun perangkat Desa terdiri dari : Sekretaris Desa dibantu oleh Unsur Staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam Bidang administrasi Pemerintah paling banyak terdiri atas 3 ( tiga ) bidang urusan, Pelaksana kewilayahan merupakan Perangkat Desa Unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan dengan jumlah ditentukan secara Proporsional antara pelaksana wilayah yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa, dan Pelaksana tekhnis sebagai pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dengan jumlah paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi. II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL