Menetapkan: RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING MEMUTUSKAN: BUPATI DOMPU kandungan sampai seorang anak berusiia dua tahun;
11.Penyakit Degeneratif merupakan kondisi kesehatan yang menyebabkan jaringan atau organ memburuk dari waktu ke waktu;
12.Intervensi Gizi Spesifik adalah intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan HPK, pada umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan, dan bersifat jangka pendek;
13.Intervensi Gizi Sensitif adalah intervensi yang ditujukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan dengan sasaran masyarakat umum dan keluarga;
14.Konvergensi adalah sebuah pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu bersama-sama kepada target sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas (rumah tangga 1.000 HPK di lokasi dengan prioritas penanganan), Upaya im harus melibatkan lintas sektor dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan;
15.Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan;
16.Upaya perbaikan gizr adalah kegiatan dany atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, teritegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat dalam bentuk selanjutnya sejak dalam
9.Pencegahan percepatan dan penanganan Stunting adalah sebuah pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan status g1Z1 masyarakat dalam bentuk upaya promotif maupun rehabilitatif kepada target sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan/ atau swasta.
10.Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disingkat 1.000 HPK adalah masa upaya promotif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan atau swasta.
17.Prevalensi adalah jumlah orang populasi yang mengalami penyakit, gangguan atau kondisi tertentu pada suatu ternpo/waktu tertentu di suatu wilayah;
18.Tenaga Pelaksanana Gizi yang selanjutnya disingkat TPG adalah tenaga gizi atau orang yang peduli gizi yang bekerja disarana pelayanan kesehatan;
19.Tenaga Gizi Terlatih adalah tenaga gizi lulusan pendidikan formal gizi minimal lulu san Diploma III Gizi yang mempunyai sertifikat pelatihan gizi tertentu;
20.Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat UKBM yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi;
21.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat (ASI adalah cairan hidup yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak;
22.Kelas Stunting adalah upaya meningkatkan pengetahuan, sikap, tindakan, dan pola asuh ibu balita terhadap balitanya, dengan adanya peningkatan pengetahuan, sikap, tindakan, dan pola asuh Ibu balita terhadap balitanya diharapkan ibu balita dapat mengaplikasikannya dalam kesehariiannya sehingga stunting dapat dicegah dan ditangani;
23.Pemberian Makanan Tambahan yang selanjutnya disingkat PMT dengan IBUJARI merupakan Inovasi makanan tambahan yang terbuat dari beras (bubur), jagung, kelor, dan ikan;
24.Germas adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sarna oleh seluruh Pasa14 Upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting bertujuan: