MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN ENREKANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 1 ) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (2) angka 1 dan angka 9 Pasal 2 diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf m, sehingga berbunyi sebagai berikut :