Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang menjadikan dasar alokasi beban biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR: OJ TAHUN 2018 (ANTO TONCE MATUTINA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2018 NOMOR t 2018 /ANTONIUS Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur. 2018 Ditetapkan di Larantuka pada tanggal B ~0 () ( ,n~·urnsES TIMUR, 'fv I TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR Oi$3 Cukup jelas. Pasal II Cukup je1as. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I I. UMUM Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 46/PUU-XII/2014, telah membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga dalam pelaksanaannya ketentuan Pasal 124 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, langkah penyesuaian terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sangat perlu dilakukan. Selanjutnya, guna melaksanakan penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 46/ PUU-XIl/2014, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dengan substansi perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah ini. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR \ TAHUN 2017