menetapkankebijakan pelaksanaanpemilihankepala.desa secaraserentakdengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, c.bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurufa,danhurufb,perlumembentukPeraturan Daerahtentang Pemilihan KepalaDesa, Mengingat.1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, 2.Undang-Undang Nomor29Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkatIIdiSulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1959Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), 2 .Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587): . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dari Isimu ke Limboto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3147) : .Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737): .Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO Menetapkan : dan BUPATI GORCNTALO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.