1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan kabel.
5.Penyelenggara Jalan adalah Pemerintah Daerah melalui Dinas yang ditunjuk untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah Kabupaten Jepara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
7.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
8.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
9.Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
10.Izin adalah persetujuan dari Dinas tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
11.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari Dinas tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan. 5
12.Dispensasi adalah persetujuan dari Dinas tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
13.Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi jaringan listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
14.Bangunan dan jaringan utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah.
15.Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum.
16.Media informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
17.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian.
18.Pemanfaatan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
19.Penggunaan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukannya.