1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.Camat adalah Camat yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Desa yang bersangkutan.
5.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Petinggi adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Petinggi dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelengara pemerintahan desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Petinggi setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
12.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan 4 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
14.Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang bersumber dari hasil usaha, hasil asset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa.
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17.Tanah Kas Desa adalah tanah milik Pemerintah Desa yang terdiri dari Bondo Deso, Bengkok dan tanah lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
18.Bondo Deso adalah Tanah Kas Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
19.Bengkok adalah Tanah Kas Desa yang dapat digunakan bagi tambahan tunjangan Petinggi dan Perangkat Desa.
20.Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
21.Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dengan sadar dalam suatu program/kegiatan untuk mencapai hasil yang ditetapkan.
22.Gotong-royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga Desa dan atau warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spiritual.
23.Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang oleh pemerintahan Desa terhadap masyarakat berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.