1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPPL adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Kapuas Hulu yang selanjutnya disebut LPPL Radio Rasika adalah Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang bertugas, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
7.Dewan Pengawas LPPL Radio Rasika yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ LPPL Radio Rasika yang menjalankan tugas sebagai pengawasan untuk mencapai tujuan LPPL Radio Rasika.
8.Dewan Direksi LPPL Radio Rasika yang selanjutnya disebut Dewan Direksi adalah unsur pimpinan LPPL Radio Rasika yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan LPPL Radio Rasika. 4
9.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
10.Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
11.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
12.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten sesuai wilayah layanan siaran.
13.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
14.Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan mempekenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita–cita, anjuran, dan/atau pesan– pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
15.Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk melaksanakan penyiaran.
16.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
18.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. 5
19.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.
20.Standar Program Siaran adalah isi siaran yang berisi tentang batasan, pelarangan, kewajiban, dan pe ngaturan siaran serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
21.Panitia Seleksi adalah Panitia yang di bentuk oleh pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjalankan fungsi seleksi terhadap penerimaan calan Dewan Pengawas dan calon Direksi serta Pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Kapuas Hulu.