1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang menyelenggarakan administrasi perizinan izin mendirikan bangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
6.Camat adalah perangkat daerah yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas, di dalam, di bawah permukaan tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
9.Klasifikasi bangunan adalah klasifikasi dari fungsi bangunan sebagai dasar pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
10.Lingkungan Bangunan adalah lingkungan di sekitar bangunan yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
11.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
13.Permohonan IMB yang selanjutnya disingkat PIMB adalah permohonan yang dilakukan atau diajukan oleh 5 pemohon/pemilik bangunan maupun kuasanya kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan IMB.
14.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaanyang selanjutnya disingkat RDTRKP adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
16.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umumdan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
17.Keterangan Rencana Kabupaten adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
18.Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah yang selanjutnya disingkat SIPPT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bupati untuk dapat memanfaatkan bidang tanah dengan batas minimum luas tertentu, sebagai pengendalian peruntukan lokasi.
19.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkatKDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
20.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
21.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan tentang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 6
23.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
24.Surat Keputusan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
26.Pembayaran adalah besarnya jumlah uang yang dibayar oleh Wajib Retribusi pada setiap penerbitan IMB.
27.Retribusi IMB yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian IMB oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
28.Koefisien Ketinggian Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.