Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS H U L U , Diundangkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 S E K R E T A R I S D A E R A H N KAPUAS H U L U , UHAMMAD S U K R I LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 13 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (13)/(2016) P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN D E S A I . UMUM Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa merupakan bentuk penataan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, membawa perubahan cukup mendasar terhadap penataan desa. Setiap produk h u k u m daerah yang mengatur tentang desa h a r u s berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa. Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 11 T a h u n 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan 6 dan Penggabungan Desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 T a h u n 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 T a h u n 2005 tentang Desa, dan kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Berdasarkan pertimbangan di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 T a h u n 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL D E M I PASAL