Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "pelaksana tugas Kepala Desa" adalah Sekretaris Desa yang melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati. Ayat (3) Cukup jelas. I. UMUM Pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berakibat pada perubahan kedudukan Pemerintah Desa menjadi Pemerintah yang otonom. Pemerintah Desa yang otonom ini berwenang menyelenggarakan Pemerintahannya sendiri dan tidak sekedar melaksanakan urusan Pemerintahan di atasnya di desa. Dengan perubahan paradigma Pemerintahan di Desa ini, maka Pemerintah Desa memiliki kewenangan yang luas menyangkut kepentingan Desanya, sehingga indikator kemajuan Desa ditentukan oleh masyarakat Desa yang bersangkutan melalui musyawarah Desa. Pengaturan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mendasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga menjamin kepastian hukum dalam penerapannya. Pengaturan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa clan Perangkat Desa harus dapat menjawab permasalahan yang timbul selama ini terkait dengan penghasilan clan tunjangan Kepala Desa clan Perangkat Desa. Oleh sebab itu, guna mewujudkan hal tersebut maka beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu diubah kembali. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENK.ARANGANYAR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKATDESA TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 147 Cukup jelas. Pasal II Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "pelaksana tugas Pcrangkat Desa" adalah Perangkat De sa dari semua posisi jaba ta n Perangkat Desa yang merangkap posrsi jabatan Perangkat Desa yang kosong di Desa tersebut. Ayat (3) Cukup jelas.