1.Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan Pemerintahan kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Karanganyar. yang mem1mpm yang menjadi
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pendidikan.
7.Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup dan falsafah Negara Republik Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Bangsa adalah salah satu bangsa yang majemuk yang terdiri atas berbagai macam suku atau etnik yang tersebar di tanah air.
9.Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa rcsmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Jka.
11.Masyarakat adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
12.Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
13.Nasionalisme adalah kecintaan alamiah terhadap tanah air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani kegiatan kebudayaan dan ekonomi.
14.Karakter Bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tercermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keragaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal lka dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Orang Perorangan adalah setiap penduduk di Daerah;
16.Generasi Muda adalah penduduk Daerah yang memasuki periode pen ting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
17.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
18.Organisasi Kemasyarakatan adalah orgamsasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
19.Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Dcsa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
20.Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, pcrkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bcntuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.