1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dua prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonomi lainnya sebagai Badan Esekutif Daerah Kabupaten Katingan.
3.Daerah adalah Daerah Kabupaten Katingan.
4.Bupati adalah Bupati Katingan. Page 2 of 16 5. 6. 7. 8. Dewan Perwakilan Ra\yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan. Dinas adalah Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan ,dan Dinas Perikanan dan Kelautan. Badan adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Katingan tempat untuk menyimpan, menerima, dan membayarkan keuangan daerah. peja6at adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku' penyidikan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta *"ngU*pulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidrrg perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanYa. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan d.aerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. i?etribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan yang selanjutnya disebut retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman, baik secara vegetatif dan generatif. Hortikultura adalah tanaman j enis-j enis buah-buahan, sa)ruran, rimpang atau obat-obatan dan tanaman hias. L6. Benih Padi adalah benih tanaman padi dari berbagai varietas, baik unggulan nasional maupun unggulan lokal. tT. Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah ketur-unan pertama dari benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih dasar, benih ini diberi label berwarna putih.
18.Benih Pokok yang selqjutnya disingkat BP adalah keturunan pertama dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih pokok, benih ini diberi label berwarna ungu.
19.Benih Sebar yang selajutnya disingkat BR adalah keturunan pertama dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih sebar, benih ini diberi label berwarna biru.
20.Blok Fondasi yang selanjutnya disingkat BF adalah tempat yang ditetapkan sebagai bahan lahan pertanaman pohon induk tanaman buah yang merupakan hasil perbanyakan yang bahannya berasal dari pertanaman- Pohon Induk Terpilih (PIT) dan atau Pohon Induk Pemulia (nle1, benih ini diberi labe1 berurarna putih. Pertanaman pohon induk pada BF ini ditanam dalam Screen House (Rumah Kaca) dan merupakan sumber penghasil enteris atau bahan sambung untuk perbanyakan berikutnya. 21. perusahaan Perkebunan Besar adalah Perusahaan yang melaksanakan pengembangan Perkebunan Besar (lebih dari 25 ha) , yang berbentuk badan hukum indonesia, baik milik swasta, negara, maupun daearah.
22.Mitra Usaha adalah Pekebunan Besar, baik swasta, BUMN, yang bergerak dibidang perkebunan yang memenuhi Ijin Usaha Perekebunan nudidaya (IUP-B) dan Ijin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan, yang menurut penilaian pemerintah mempunyai k.*"*pran yang cukup dari segi dana, tenaga dan manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai perusahaan yang membina petani pekebun raq<yat sebagai mitranya dalam suatu pekebun ralryat sebagai mitranya 9. 10. 11. L2. 13. L4. 15. Page 3 of 16 dalam suatu sistem kerjasama yarrg saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan. 2J. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tertentu.
24.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan petrzinan tertentu dari Pemerintah Daerah bersangkutan.
25.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang wajib digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terhutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh kepala daerah.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi iebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
30.Surat Keberatan adalah surat keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SLRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan perpajakan daerah dan retribusi.
92.Surat Pendaftaran objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang diterbitkan untuk tanda daftar objek Retribusi sebagai bukti pendaftaran.
33.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan. g6. Dinas Teknis adalah Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Badan Lingkungan Hidup.