Obyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa : benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan, jasa olahan, benih ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
2.Ketentuan Pasal 10 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Katingan. Ditetapkan di Kasongan pada tanggal, 9 Januari 2020 BUPATI KATINGAN, ttd SAKARIYAS Diundangkan di Kasongan pada tanggal, 10 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN, ttd NIKODEMUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2020 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 11, 140/2019 jdih.katingankab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH KABUPATEN KATINGAN I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Katingan senantiasa mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani, pekebun dan peternak melalui penyediaan benih atau bibit murni dan bermutu. Berkenaan dengan hal tersebut melalui ekstensifikasi pendapatan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan. Pembentukan Peraturan Daerah tersebut dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat pertanian dengan penyediaan benih/bibit unggul nasional/lokal demi kepentingan peningkatan produksi dan produktifitas. Hasil evaluasi dari Direktur Jenderal Bina Keuangn Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 974/9191/SJ perihal Penyampaian Hasil Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/495/2018 tentang Evaluasi Empat buah Raperda Kabupaten Katingan, dimana Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Badan Lingkungan Hidup seharusnya dimasukan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlunya merubah Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan sehingga tidak bertentangan dengan Ketentuan Perundang-Undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 64 jdih.katingankab.go.id