1.Daerah adalah Kabupaten Katingan;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Katingan;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan yang selanjutnya di sebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelanggara Pemerintah Daerah;
6.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan;
7.Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur;
8.Kepentingan Dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelanggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
9.Orang adalah orang pribadi atau badan;
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan usaha milik Negara dan atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau oerganisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
11.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kabupaten, rencana struktur ruang wilayah, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; 1 2 . Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukan kan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kabel; 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Tempat umum adalah fasilitas umum yang menjadi milik, dikuasai dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah; Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompokan, yang penggunaannya lebih bersipat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam; Jalur hijau adalah salah satu jenis Ruang Terbuka Hijau fungsi tertentu; Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan di kelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota; Reklame adalah benda/alat/perbuatan/media yang berbentuk danbercorak ragamnya yang dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang/jasa/orang/badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan / atau dinikmati oleh umum; Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekeijaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara; Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Anak Jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian waktunya mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun di tempat-tempat umum; Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan kelamin tanpa ikatan perkawainan yang sah dengan mendapatkan imbalan/upah sebagai balas jasa; Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat PPNS adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah; Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.