Menetapkan Dan BUPATIKAUR MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Kaur. llfflllDDIDDUlll[IID][Ullllllll]UIHIIIUlllllIUUc&n:U[Dll]lHO:"~"-=~•·~··~·--~-~.,.-------:e:e•----- - ~ - ?..Femerintah Daerah adalah BupatidanPerangkat Daerah sebagaiunsurpenyelenggarapemerintahan daerah. 3.Bupati adalah BupatiKaur. 4.DinasadalahDinas KependudukandanPencatatanSipil KabupatenKaur. 5.KepalaDinasadalahKepalaDinas Kependudukandan PencatatanSipilKabupatenKaur.
6.Penyelenggaraan AdministrasiPenduduk adalah rangkaian kegiatanpenataandalam penerbitan dokumendan data· kependudukan sertapendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publikdanpembangunan sektorlainnya. 7., Unit Pelaksana Teknis yangselanjutnyadisingkatUPT adalahsatuankerjaditingkat kecamatanyang melaksanakan pelayanan pencatatansipildengan kewenangan menerbitkanakta serta melakukanverifikasi, validasi,danperekamandatapenduduk.
8.Administrasi Kependndukan adalah rangkaiankegiatan penataan danpenertiban dalam pene.rbitan dokumendan data kependudukanmelaluipendaftaran penduduk, pencatatansipil,pengelolaan informasi administrasi kependudukan sertapendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publikdanpembangunan sektorlain.
9.Penduduk adalahWarga NegaraIndonesiadanorang asing yang bertempattinggaldiIndonesia. 10.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkatWNI adalahorang-orangbangsaIndonesia aslidanorang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. 11.OrangAsingadalah orang yang bukanWarga Negara Indonesia. 12.Dokumen Kependudukan adalah dokurnen resmi yang diterbitkan olehdinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan.dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatansipil. 13.Data Kependudukan adalah dataperseorangandan/atau dataagregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatansipil. 14.Pendaftaran Pendudukadalahpericatatanbiodata penduduk, pencatatan atasperistiwakependudukandan pendataan pendudukrentanadministrasikependudukan sertapenerbitan dokumen kependudukanberupa kartu identitasatausuratketerangan kependudukan. 15.PeristiwaKependudukan adalahkejadianyangdialami pendudukyanghamsdilaporkankarena membawa akibat terhadap penerbitanatau perubahanKartu Keluarga(KK),Kartu Tanda Penduduk(KTP),dan/atau suratketerangan kependudukanlainnya melipu tipindah datang, perubahan,alamat,serta perubahanstatus tinggalterbatasmenjaditinggaltetap. 16.Peristiwa Penting adalahkejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan peru bahan statuskewarganegaraan.
17.NomorIndukKependudukanyang selanjutnya disingkat NIKadalah nomoridentitaspendudukyang bersifat unikdan/ ataukhas,tunggaldanmelekatpada seseorang yang terdaftarsebagai penduduk indonesia.
18.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkatKKadalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungandalam keluarga,serta identitas anggota keluarga. 19.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTPadalah identitas resmi penduduksebagaibukti diri yang diterbitkanolehdinas yangberlaku di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 20.PencatatanSipiladalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatansipil padaDinas Kependudukan dan PencatatanSipil.
21.Pejabat PencatatanSipiladalah pejabat yang melakukan pencatatanperistiwa penting yang dialami seseorang padainstansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan. 22.Warga Negara IndonesiaTinggalSementara adalah setiap Warga Negara Indonesia yang datang dari luar daerah untukb ertempat tinggal s ementara.
23.IzinTinggalTerbatas adalah1z1ntinggal yang diberikankepada orangasinguntukbertempattinggal di wilayah NegaraKesatuanRepublikIndonesia dalam jangkawaktu yangterbatas sesuaidenganperaturan perundang-undangan. 24.Izin TinggalTetapadalahizintinggalyang diberikan kepadaOrangAsinguntuktinggalmenetap diwilayah NegaraKesatuanRepublikIndonesiasesuaidengan peraturan perundang-undangan. 25.SuratKeterangan TempatTinggalSement~.rayang •selanjutnya disingkatSKTSadalahsuratketerangan yang dikeluarkanolehdinasyang diberikankepada WNIyangtinggalsementaradidaerah dalamjangka waktu l(satu)tahundan tidak dapatdiperpanjang. 26.SuratKeterangan TempatTinggalyangselanjutnya disingkat denganSKTTadalahsuratketerangan yang dikeiuarkanolehdinasyang diberikankepada orang asing yang mempunyaiizin tinggalterbatasyang dikeluarkanolehinstansiya..-i.gberwenang dalam jangkawaktu tertentu.
27.Petugas RegistrasiadalahPegawai NegeriSipilyang diberitugas dantanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwakependudukan, peristiwa penting,sertapengelolaan dan penyajian data kependudukandikelurahan dan kecamatan. 28.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjunya disingkat denganSIAKadalah sistem informasi yang memanfaatkanteknologi informasidan komunikasiuntukmemfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggaradan dinassebagaisatukesatuan. 29.Data Pribadiadalah data perseorangan tertentuyang disimpan,dirawatdanclijagakebenaran sertadilindungi kerahasiannya.
30.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam,bencana sosial dan orang terlantar. •
31.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang bani.
32.Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukan tanda- tanda kehidupan dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu.
33.Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan dari akta-akta pencatatan sipil yang diberikan kepada penduduk.
34.Peru bah an Akta adalah peru bahan yang terj adi pada Akta Pencatatan Sipil sebagai akibat pada perubahan data.
35.Akta pertama hilang, rusak, atau musnah setelah dibuktikan dengan kutipan akta kedua dan seterusnya adalah kutipan akta-akta pencatatan sipil kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh dinas karena ku tipan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
36.Salinan Akta adalah salinan lengkap Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan dinas atas permintaan pemohon.
37.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara htikum dari seorang bapak terhadap anaknya karena lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan. lbu kandung anak tersebut.
38.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keh.iarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
39.Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah menjadi anak sah sepasang suami istri. I IHffl ■-IDTIIJl1Jlllff........-.111·1•nn ■ m••m ....... •••..-.-•...-.........__...,_~~~-~---- -~ • ..