1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Menteri adalah menteri yang membidangi urusan sosial.
5.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
6.Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
7.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. ~ 3 ~
8.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
9.Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai.
10.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
12.Fungsi sosial adalah kemampuan orang perorang, keluarga dan/atau kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku.
13.Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi sumber daya alam, Sumber Daya Manusia, Lembaga Pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga lainnya, dan kemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha Kesejahteraan Sosial.
14.Pekerja Sosial adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Kesejahteraan Sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun badan/organisasi sosial lainnya.
15.Pekerja sosial masyarakat adalah warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai minat perhatian, kemauan dan kemampuan untuk secara sukarela melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial atau mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
16.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
17.Organisasi sosial yang selanjutnya disebut orsos adalah Lembaga Pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga lainnya, Yayasan, Badan Sosial atau perkumpulan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha Kesejahteraan Sosial.
18.Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
19.Panti Sosial adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah yang memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial.
20.Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik, mental dan fisik dan mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari Penyandang cacat fisik dan Penyandang cacat fisik dan mental. ~ 4 ~
21.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
22.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
23.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta- minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
24.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
25.Bencana Alam adalah peristiwa yang disebabkan oleh gejala alam, mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan alam dan lingkungan, kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
26.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
27.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
28.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
29.Korban Bencana Alam adalah orang perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menjadi korban dan/atau mengalami penderitaan baik secara fisik, materiil, mental dan sosial akibat suatu musibah yang bersifat massal seperti korban kerusuhan, huru hara, dan/atau musibah lainnya selain korban tindak kekerasan dan bencana.
30.Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial dengan maksud untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
31.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
32.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
33.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
34.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
35.Balita Terlantar adalah anak usia dibawah 5 (lima) tahun, karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan/atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosialnya yang penanganannya membutuhkan perlakuan khusus, seperti pemberian makanan dan perawatannya.
36.Anak Terlantar adalah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya dan/atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar baik secara jasmani, rohani dan sosialnya. ~ 5 ~
37.Orang Terlantar adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
38.Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya tidak harmonis terutama hubungan antara suami dan istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan secara wajar.
39.Lanjut Usia terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 tahun ke atas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak saudara yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
40.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
41.Orang dengan virus HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.