MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2016 Pasall
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Laporan Operasional;
d.Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Neraca;
f.Laporan Arus kas;
g.Catatan Atas Laporan Keuangan.
2.Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2016. Pasa12 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal1 huruf a adalah sebagai berikut :
a.Pendapatan Daerah; Rp. 817.539.815.857,00
b.Belanja Daerah; Rp. 755.790.552.914,00
c.Transfer Daerah; Rp. 116.886.067.324,00 Surplus/(Deftsit) Rp. (55.136.804.381,00) Pembiayaan Daerah - Penerimaan Pembiayaan Rp. 81.629.671.087,48 - Pengeluaran Pembiayaan Rp. 4.100.693.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 77.528.978.087,48 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 22.392.173.706,48 d. Vl Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal2 adalah sebagai berikut:
1.Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp11.818.948.386,52 dengan rincian sebagai berikut :
a.Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 829.358.764.243,52
b.Realisasi Rp. 817.539.815.857,00 Selisih Lebih/(Kurang) Rp. 11.818.948.386,52
2.Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp32.130.307.985,00 dengan rincian sebagai berikut :
a.Anggaran Belanja Setelah Perubahan Rp. 787.920.860.899,00
b.Realisasi Selisih Lebih/ (Kurang) Rp. 755.790.552.914,00 Rp. 32.130.307.985,00
3.Selisih Anggaran dengan Realisasi Transfer Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp2.214.344.458,00 dengan rincian sebagai berikut :
a.Anggaran Belanja Setelah Perubahan Rp. 119.100.411.782,00
b.Realisasi Rp. 116.886.067.324,00 Selisih Lebih/(Kurang) Rp. 2.214.344.458,00
4.Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplusj{defisit) Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp(22.525.704.056,48) dengan rincian sebagai berikut :
a.Surplusj(defisit) Setelah Perubahan Rp. (77.662.508.437,48)
b.Realisasi Rp. (55.136.804.381,00) Seliaih Lebih/ (Kurang) Rp. (22.525.704.056,48)
5.Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Angaran 2016 sejumlah Rp282.837.350,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran Setelah Perubahan Rp. 81.912.508.437,48
b.Realisasi Rp. 81.629.671.087,48 Selisih Lebih/(Kurang) Rp. 282.837.350,00
6.Selisih Anggaran dengan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Angaran 2016 sejumlah Rp149.307.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran Setelah Perubahan Rp. 4.250.000.000,00
b.Realisasi Rp. 4.100.693.000,00 Selisih Lebih/ (Kurang) Rp. 149.307.000,00 VlI
7.Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Netto Tahun Angaran 2016 sejumlah Rp133.530.350,00 dengan rincian sebagai berikut :
a.Anggaran Setelah Perubahan Rp.77.662.508.437,48
b.Realisasi Selisih Lebihl (Kurang) Rp.77.528.978.087,48 Rp. 133.530.350,00 Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Per 31 desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b adalah sebagai berikut :
a.Saldo Anggaran Lebih awal Rp. 77.662.508.437,48
b.Penggunaan tahun berjalan
c.Sisa Lebih/ (Kurang) pembiayaan anggaran
d.Saldo Anggaran Lebih akhir Rp. 77.511.128.087,48 Rp. 22.543.554.056,48 Rp. 22.392.173.706,48 PasalS Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal1 huruf c adalah sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO
b.Beban-LO
c.Surplus/(defisit) dari kegiatan non operasional - Surplus non operasional - Pengeluaran Surplus/(defisit) kegiatan non operasional
d.Pos Luar Biasa Surplus I(defisit)-LO Rp. 863.285.732.745,99 Rp. 617.803.545.704,01 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Pasal 6 Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut:
a.Ekuitas Awal Rp. 1.464.319.022.989,88
b.Surplus/ (defisit)-LO Rp. 67.289.213.283,43
c.Dampak kumulatif kebijakarr/ Rp. 735.191.450,00 kesalahan mendasar
d.Ekuitas Akhir Rp. 1.532.343.427.723,31 YIll Pasal 7 Neraca per 31 desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf e adalah sebagai berikut :
a.Jumlah aset
b.Jumlah Kewajiban
c.Jumlah Ekuitas Rp. 1.571.928.690.459,31 Rp. 39.585.262.736,00 Rp. 1.571.928.690.459,31 PasalS Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal1 huruf f adalah sebagai berikut :
a.Saldo kas awal Rp. 75.421.498.475,48
b.Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 226.127.210.051,30
c.Arus kas dari investasi aset non keuangan Rp. (281.089.051.092,00)
d.Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. 17.850.000,00
e.Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. (321.516.810,00)
f.Saldo Kas Akhir per 31 desember 2016 Rp. 22.7521.222.584,85 Pasal 9 Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g memuat informasi secara kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. PasaliO Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I Laporan Realisasi Anggaran Lampiran 1.1 ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran 1.2 rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menu rut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah Lampiran 1.3 Lampiran 1.4 lX
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Larnpiran V
f.Lampiran VI
g.Larnpiran VII
h.Lampiran VIII
1.Larnpiran IX J. Larnpiran X
k.Larnpiran XI
1.Larnpiran XII
m.Larnpiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Larnpiran XV
p.Larnpiran XVI
q.Larnpiran XVII
r.Larnpiran XVIII
s.Larnpiran XIX
t.Larnpiran XX daerah dan fungsi dalarn kerangka pengelolaan keuangan negara; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; daftar rekapitulasi piutang daerah; daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; daftar penyertaan modal (investasi) daerah; daftar rekapitulasi realisasi penarnbahan dan pengurangan aset tetap daerah; daftar rekapitulasi aset tetap; daftar rekapitulasi konstruksi dalarn pekerjaan; daftar rekapitulasi aset lainnya; daftar rekapitulasi dana cadangan daerah; daftar kewajiban jangka pendek; daftar kewajiban jangka panjang; daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kernbali dalam tahun anggaran berikutnya; ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Pasalll Laporan Keuangan Perusahaan Daerah sebagairnana dirnaksud dalam pasal 1 ayat (2) tercanturn dalarn Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.