1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673); ~ 4 ~ dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kayong Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang menyelenggarakan urusan dibidang lingkungan hidup.
7.Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan orang perseorangan dan/atau kelompok dan/ atau badan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilaksanakan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Persero Terbatas (PT), Persero Komanditer (CV), Persero lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma (Fa), Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan usaha baik yang berupa tertutup maupun ruang terbuka yang dijalankan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
10.Gangguan adalah segala perbuatan dan atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
11.Izin Gangguan adalah Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan (HO) Stbl. Tahun 1926 Jo Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 450.
12.Lokasi adalah Letak Tempat Usaha di Daerah.
13.Tarif Lingkungan yang selanjutnya disingkat TL adalah tarif yang ditetapkan berdasarkan keberadaan suatu jenis Usaha Industri, Peternakan, dan Perdagangan, pada kawasan-kawasan peruntukan yang terdiri dari Kawasan Industri, Peternakan, Perdagangan, Pertokoan, Pemukiman, Sosial dan Kawasan Lain-lain. ~ 5 ~
14.Indeks Lokasi yang selanjutnya disingkat IL adalah angka indeks menurut besaran tertentu yang ditetapkan berdasarkan keberadaan jenis usaha pada jalur Jalan Utama, Jalan Kolektor, Lokal dan Jalan Lingkungan.
15.Indeks Gangguan yang selanjutnya disingkat IG adalah angka indeks yang menurut nilai tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya gangguan Besar, Menengah dan Kecil dari Klasifikasi Usaha Besar, Menengah dan Kecil.
16.Luas Ruang Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat LRTU yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah batasan luasan yang diatur dalam selang luas tertentu dengan nilai faktor yang ditetapkan untuk setiap luasan ruang tempat usaha;
17.Nilai Faktor Luas Ruang Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat NFLRTU faktor yang ditetapkan menurut selang luas tertentu dari Luas Ruang Tempat Usaha.
18.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan.
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. ~ 6 ~
25.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKDT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
27.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara.
30.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
2.Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: