Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 13 November 2015 Pj.BUPATI KENDAL, Cap ttd. KUNTO NUGROHO HARI PUTRANTO Diundangkan di Kendal pada tanggal 13 November 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, ttd. BAMBANG DWIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2015 NOMOR 4 SERI E NO. 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL, PROVINSI JAWA TENGAH: (4/2015) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA I. UMUM. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka terjadi perubahan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Perubahan penting sebagai akibat diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya antara lain berkaitan dengan kewenangan pengaturan tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang sebelumnya pengaturan tersebut menjadi kewenangan Bupati dan DPRD yang diwujudkan dalam produk hukum daerah berjenis Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pengaturan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi kewenangan Bupati yang diwujudkan dalam produk hukum daerah berjenis Peraturan Bupati. Disamping itu, selain berkaitan dengan kewenangan pengaturan, perubahan pengaturan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga berkaitan dengan jenis, sumber, dan besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan adanya perubahan pengaturan tersebut, maka untuk mewujudkan tertib hukum dan administrasi perundang-undangan, perlu mencabut 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. II. PASAL DEMI PASAL.