menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah; BUPATI KERINCI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENKERINCI NOMOR/0 TAHUN 2015 BUPATI KERINCI PROVINS! JAMB!
3.Diantara BAB XVII dan XVIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIIAdan diantara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 79A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3)Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Kabupaten Kerinci.
(4)Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah, dan ayat (2) dihapus sehingga menajadi: