menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1643);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan. Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/ PMK.07/2010 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 21); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI dan BUPATI KERINCI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENATNG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kapupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 21), sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah:
a.Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kapupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 6), TELAH DI Tarn K.F1721...71,..NNYA IIKAS1 K A ri ; , KEPAL.i. ASIST:1'M b$ Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kapupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2015 Nomor 10) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :