1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Bupati adalah Bupati Klaten.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
5.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten yang berubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Klaten (Perseroda).
6.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
7.Organ PT BPR Bank Klaten (Perseroda) adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. BPR Bank Klaten (Perseroda).
8.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ PT BPR Bank Klaten (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.
9.Dewan Komisaris adalah organ PT BPR Bank Klaten (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroan.
10.Direksi adalah organ PT BPR Bank Klaten (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
11.Pegawai adalah Pegawai PT BPR Bank Klaten (Perseroda).
12.Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham perseroan yang ditetapkan dalam RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
13.Modal Disetor adalah modal yang sudah disetor efektif oleh Pemegang Saham Perseroan.
14.Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT BPR Bank Klaten (Perseroda) yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan atau Anggaran Dasar Perseroan.
15.Akta Pendirian adalah akta pendirian PT BPR Bank Klaten (Perseroda).
16.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT BPR Bank Klaten (Perseroda).
17.Laba bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
18.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Daerah.
19.Kantor cabang yaitu Kantor PT BPR Bank Klaten (Perseroda) yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat PT BPR Bank Klaten (Perseroda), dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
20.Kantor kas yaitu Kantor PT BPR Bank Klaten (Perseroda) yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
21.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP Persero.