1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
6.Tenaga kesehatan adalah seorang profesional yang bekerja di bidang kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk menolong persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak, meliputi perawat, bidan, dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan dan dokter spesialis anak.
7.Tenaga kesehatan lainnya adalah setiap tenaga kesehatan selain tenaga kesehatan sebagaimana tersebut pada nomor 6, seperti ahli gizi, sanitarian dan penyuluh kesehatan masyarakat.
8.Sarana pelayanan kesehatan adalah institusi kesehatan baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Pondok Bersalin Desa (Polindes), Poliklinik Kesehatan Desa (PKD), Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik.
9.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disingkat ASI adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi tanpa tambahan cairan lain.
10.Inisiasi Menyusu Dini (early initiation) yang selanjutnya disingkat IMD atau permulaan menyusu dini adalah proses bayi menyusu dimulai segera setelah bayi lahir dengan cara bayi ditengkurapkan di dada ibu sehingga terjadi kontak kulit dengan kulit antara antara bayi dan ibu yang berlangsung selama minimal 1 (satu) jam.
11.Segera setelah lahir dalam Inisiasi Menyusu Dini adalah bahwa bayi begitu lahir setelah dipotong tali pusatnya, sampai selama 1 (satu) jam, tidak dipisahkan dari ibunya untuk ditimbang dan dimandikan, melainkan diletakkan di dada ibu yang melahirkan untuk dapat menyusu sendiri tanpa bantuan.
12.Ruang Laktasi adalah ruangan yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan ASI, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, minimal meliputi meja dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan ASI perah dengan penanggungjawab seorang konselor laktasi.
13.Ruang menyusui adalah ruangan yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan ASI, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, minimal meliputi meja dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan ASI perah.
14.Tempat-tempat umum adalah tempat-tempat yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas, meliputi tempat ibadah, pasar tradisional maupun swalayan, mal, terminal, stasiun kereta api, hotel, tempat wisata, dan lain sebagainya.
15.Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis, ditandai dengan panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari minus 2 (dua) standar deviasi (pendek) dan minus 3 (tiga) standar deviasi (sangat pendek) berdasarkan tabel standar WHO 2005.
16.Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
17.Pengurus tempat kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
18.Konseling Air Susu Ibu Eksklusif adalah cara bekerja sama dengan orang, dimana konselor berusaha memahami perasaan ibu tentang menyusui serta membantu ibu memutuskan apa yang akan dilakukannya.
19.Waktu menyusui adalah waktu yang diberikan kepada ibu pekerja untuk memberikan Air Susu Ibu Eksklusif, memerah dan/atau menyimpan ASI.
20.Konselor laktasi adalah seseorang (baik dalam kalangan medis maupun non medis) yang telah mengikuti pelatihan konselor laktasi berdasarkan modul 40 (empat puluh) jam WHO.
21.Makanan Pendamping ASI yang selanjutnya disingkat MPASI adalah makanan atau minuman yang mengandung zat gizi yang diberikan kepada bayi atau anak usia 6 (enam) sampai 24 (dua puluh empat) bulan untuk memenuhi kebutuhan zat gizi selain ASI.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: