Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1997
- Nomor
- 44
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangannya; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada Usaha Kecil, oleh Pemerintah dan dunia usaha. Pasal 3…
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:
Dalam hal kemitraan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan Usaha Kecil berlangsung dalam rangka sub kontrak untuk memproduksi barang dan atau jasa, Usaha Besar atau Usaha Menengah memberikan bantuan berupa:
Dalam hal pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 diikuti dengan kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah atas penyerahan barang atau jasa oleh Usaha Kecil, maka pembayaran tersebut pada dasarnya dilakukan dengan cara tunai.
Menteri dan Menteri Teknis mengembangkan lebih lanjut pola-pola kemitraan sehingga menjangkau bidang-bidang usaha dalam arti seluas-luasnya.
BAB III
Menteri dan Menteri Teknis secara bersama-sama atau di bidang tugas masing-masing menetapkan kebijakan yang terkoordinasi bagi perwujudan iklim kemitraan usaha. Pasal 10…
Dalam rangka penciptaan iklim yang kondusif bagi terwujudnya kemitraan, kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi langkah-langkah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan sejauh mungkin mencegah timbulnya keadaan yang merugikan perekonomian nasional.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Instruksi Presiden (Inpres)
Peraturan Daerah (Perda)