Menetapkan BUPATIKOl\.AKA TIMUR MEMUTUSKAN: • Dan· DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABlJPATEN KQLAKA TIMUR- .•· ,.,,,,,, .• ~· ... ,. • .,.,,.··~·.;. , •• · .•...£,' ,~.·· ..-~-.·· .-,.;,:.~· .-. ',,··.1· .. ·,.--.,_. Dengan Persetujuan Bersama
14.Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 43/M- DAG /PER/9 /2009 ten tang Pengedaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/per/ 12/2010.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian iein tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lain yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, ., pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, sertai penggunan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan .. umum dan menjaga kelestarian lingkungan. t ·
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan . perundang-undarigan · retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa clan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. ·
14.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah,
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang, .
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih. Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLBadalah surat ketetapan retribusi yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak teru tang.