Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAHAIR MINUMTIRTASIMBUNE MEMUTUSKAN: BUPATIKOLAKATIMUR dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKOLAKATIMUR Dengan Persetujuan Bersama
8.Peraturan Menteri Dalam Ne eri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk ukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155). kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara;
4.Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune dan merupakan organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas;
5.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Simbune adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.
6.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Simbune yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Simbune.
7.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Simbune yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Simbune untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Simbune serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Simbune baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8.Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirta Simbune;
9.Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi persyaratan kesehatan.
10.Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan seharihari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
11.Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Simbune yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa urusan pemerintahan yang menjadipelaksanaan layanan air mmum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian untuk setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang wajib dibayar oleh pelanggan.
12.Penyertaan modal daerah adalah modal yang disetorkan Pemerintah Daerah yang bersumber dari kekayaan Daerah yang dipisahkan yang berasal dari APBD untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD;
13.Modal Dasar adalah modal Perusahaan Umum Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Simbune melalui Penyertaan Modal Daerah;
14.Modal Disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor kepada Perumda Air Minum.
15.Deviden adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
16.Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune apabila memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian;
17.Jasa Produksi adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune;
18.Rencana Bisnis Perumda Air Minum, yang selanjutnya disebut Rencana Bisnis, adalah rincian kegiatan Perumda Air Minum denganjangka waktu 5 (lima)tahun;
19.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum, yang selanjutnya disebut RKA,adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Air Minum;
20.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas atau Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.