Pasar Daerah . . .:. :'. .. '.:.:;f _i: ~- I.·.·. -:::,;r= .. _-:; ·-:,·:·::~~:-· .· ' •' .: • • •, ~-.--:·-; •• ••: ~ •• '·-:••'I • ! .·, i .... : .. ·. ::)-.::· ·•.::.. 0'7.. .. -· --~--···.··:e··· .. , .., ,, -._:1··· ,; . · .•.. · ··--··-·.--·····.······ .. ···-:·-·-······ .. ·-·· · .. , ·· ..• ·• .. · ·~···· '---·>·,---·~ <: ·::.~:0~£:::- :-:-~:::-~£:'!"'1·=~-~·_,,··;:4;...:~.:""f''.~, ..,.~ ~_ ,·: • 4
(1)Kepala Dinas, atas nama Bupati berwenang untuk mengatur penggunaan tern pat di dalam pasar sesuai jenis barang/ jasa yang diperdagangkan.
(2)Kepala UPTD atas nama Kepala Dinas, ·berwenang untuk mengatur penggunaan -tempat di pelataran pasar dengan memperhatikan kebutuhan tempat dan luas lokasi yang tersedia.
(3)Pedagang di pasar daerah tidak diperkenankan meletakkan dan/atau memasarkan barang dagangan dan/atau rnelakukan pekerjaan pada jalan keluar-masuk dan jalan yang .menghuburigkan bagian yang satu dengan yang lain di dalam pasar.
(4)Penjaja di pasar daerah diperkenankan menjajakan dagangannya pada jalan keluar-masuk dan jalan yang menghubungkan bagian yang satu dengan bagian yang lain di dalam pasar, sepanjang tidak