Menetapkan : PERATURAN DAERAII TENTANG MENARA TELEKOMUNiKASI MEMUTUSKAN : BUPATI KONAWE DAN DEWAN PERWAKILAN P...AKYATDAERAH KABUPATEN KONAWE Dengan Persetujuan Bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal: 18 Tahun 200907 /PRT /2009-9/PER/M.KOMINFO /03 /2009-/P /2009 tentang pedoman Pembangunan dan Penggunaan bersama Menara Telekomunikasi.
13.Peraturan Menteri Komunikasi clan lnformatika Repoblik Indonesia Nomor : 23/PER/M.KOMINF0/04/2009 tentang Pedoman pelaksanaan urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi.
14.Peraturan Merrteri Dalarn Negeri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
15.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
16.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 4 tahun 2012 tentang Retribusi izin golongan tertentu ~1
6.Menara Telekornunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangun bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau ' bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekornunikasi.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Meriara Telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah Mcnara TeJekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
9.Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sarna oleh operator penyelenggara telekomunikasi urituk menempatkari dan mengoperasikan peralatan telekornunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station/BTS).
10.Telekomunikasi adalah setiap pernancaran,' pengmrnan dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalarn bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, garnbar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektrornagnetik lainnya.
11.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
12.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
13.Penyedia J asa Konstruksi adalah orang perseorangan atau bad an yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
14.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia. .. J Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah_ untuk :