MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENKONAWE NOMOR 6 TAHUN 2016 TETANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATENKONAWE PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174, diubah dan dibaca sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1) nomor urut 4, diubah sehingga berbunyi sebagai beriku t :
4.Dinas Perikanan yang melaksanakan urusan pemerin tahan bidang Kelautan dan Perikanan;
2.Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1) huruf c), diubah dan di tambah 1 (satu) huruf d) sehingga Pasal 2 huruf e angka 1 berbunyi sebagai berikut : a) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan; b) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan; c) Badan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan Daerah; dan d) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 2) nomor urut 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan; 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diu bah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu menjadi ayat (4) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
(1)Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana dan Narkotika yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah InI diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)Anggaran penyelenggaraan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana dan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(3)Perangkat Daerah yang menangani Urusan Penyuluhan yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka urusan penyuluhan dikelola oleh perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan bidang Pertanian sampai dengan adanya ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan urusan penyuluhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4)Perangkat Daerah yang menangani Urusan Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka urusan Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia dikelola oleh perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan bidang Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan sampai dengan adanya ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan urusan Kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Ketentuan Pasal 15 dihapus; Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Oaerah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten Konawe. Ditetapkan di Unaaha Pad a tanggal, 1'2. ok4l1 Chr\02. 2021 Diundangkan di Unaaha Pada tanggal, I ~ OICltl e'~ 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2021 NOMOR: .... NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA : Fi./liC /f4t.1