1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Dinas adalah dinas yang membidangi pariwisata di daerah;
7.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang membidangi pariwisata di daerah;
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara;
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata;
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah;
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha;
12.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
13.Objek pendaftaran usaha pariwisata adalah keseluruhan bidang usaha yang berkaitan dengan aktivitas kepariwisataan;
14.Pendaftaran usaha pariwisata adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan pegusaha pariwisata sebelum melakukan aktivitas usaha pariwisata;
15.Daftar usaha pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha sesuai dengan jenis usaha pariwisata yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini yang wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha;
16.Dokumen pendaftaran usaha pariwisata adalah segala persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha pariwisata dalam pendaftaran usaha pariwisata;
17.Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata;
18.Pemutahiran daftar usaha pariwisata adalah upaya untuk menyesuaikan apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata;
19.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisata;
20.Usaha daya tarik wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia;
21.Daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dala satu atau lebih wilayah administratif yang didalamanya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan;
22.Industri pariwisata, adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata;
23.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasa yang memiliki funsi utawa pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, sepertu pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan;
24.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja;
25.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
26.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau Usah Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,-( lima apuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
27.Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan bidang usaha pariwisata;
28.Badan adalah orang dan/atau model yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koprasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan usaha lainnya;
29.Usaha Perjalanan wisata adalah usaha jasa perjalanan wisata yang selanjutnya disebut penyelenggara biro perjalanan wisata;
30.Biro Perjalanan Wisata adalah penyediaan usaha perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan ibadah;
31.Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket, dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan;
32.Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya;
33.Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar kamar di dalam satu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya;
34.Bumi Perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda;
35.Persinggahan karavan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraannya;
36.Villa adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya;
37.Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberi kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari- hari pemiliknya;
38.Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/ atau penyajiannya;
39.Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
40.Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
41.Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan atau penyajiannya di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
42.Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan perlatan, dan perlengakapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan atau penyajiannya, dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
43.Jasa boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengakapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan;
44.Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/ atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi;
45.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/ atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan;
46.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum;
47.Angkutan Jalan Wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
48.Angkutan Sungai dan Danau Wisata adalah penyediaan angkutan sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
49.Angkutan laut domestik wisata adalah penyediaan angkutan laut domestik untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
50.Angkutan Laut Internasional Wisata adalah penyediaan angkutan laut internasional untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
51.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa;
52.Usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya setempat;
53.Salus per aquam atau spa adalah terapi dengan air panas;
54.Gelanggang Olah Raga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan;
55.Gelanggang Seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan atau pertunjukan seni;
56.Hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria;
57.Panti pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih dengan tujuan untuk kesehatan dan kebugaran;
58.Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi;
59.Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu;
60.Arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan;
61.Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan atau kebutuhan biro perjalanan wisata;
62.Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah pemberian jasa bagi satu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional;
63.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan;
64.Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan atau elektronik.
65.Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan atau olahragawan Indonesia dan Asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan atau olahragawan yang bersangkutan;
66.Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk;
67.Wisata Sungai, Danau dan Waduk adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau, dan waduk;
68.Wisata Bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut;
69.Pengawasan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.
70.Teguran Tertulis adalah teguran yang disampaikan kepada pengusaha pariwisata yang belum melakukan pendaftaran usaha pariwisata;
71.Pembekuan Sementara adalah pembekuan terhadap tanda daftar usaha pariwisata setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
72.Pembatalan adalah pencabutan atas tanda daftar usaha pariwisata terhadap pengusaha kepariwisataan yang tidak mengindahkan pembekuan sementara;
73.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan peraturan daerah;
74.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
75.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana.