1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat;
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang jasa angkutan laut, sungai dan penyeberangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.Transportasi adalah proses perpindahan dani suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik digerakkan tenaga manusia, hewan, atau mesin;
8.Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, pelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya;
9.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas Daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan Intra dan Antarmoda Transportasi;
10.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran,keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, panumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah;
11.Sungai adalah adalah alur atau wadah air dan/atau buatan berupa jaingan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dani hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kini oleh garis sempadan
12.Danau adalah bagian dani sungai dan lebar kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dani sungai yang bersangkutan.
13.Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi;
14.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi;
15.Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokonya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dani pelabuhan pengumpul dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi
16.Pelabuhan Penyeberangan adalah Pelabuhan yang menurut kegiatanya melayani kegiatan Angkutan Penyeberangan.
17.Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
18.Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang;
19.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dani pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya pada Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tipe Terminal Pengumpan;
20.Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dani pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya pada Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tipe Terminal Pengumpan;
21.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat (DLKR) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan;
22.Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat (DLKP) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran;
23.Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut;
24.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau;
25.Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau Unit Penyelenggara Teknis (UPT);
26.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembagapemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi peraturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial;
27.Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu;
28.Tempat Sandar/Tambat labuh Kapal adalah tempat kegiatan bongkar muat dan naik turun penumpang yang dibangun dan dioperasikan oleh pemerintah daerah dan/atau oleh badan usaha/pribadi;
29.Kapal adalah Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
30.Tambat adalah Kegiatan Kapal yang memuat dan menurunkan penumpang maupun barang yang bertambat di Dermaga.
31.Labuh adalah Kegiatan Kapal yang memuat dan menurunkan penumpang maupun barang yang berlabuh di luar Dermaga (buang sauh/jangkar) di dalam lingkungan pelabuhan.
32.Gross Tonage selanjutnya disingkat GT adalah Volume Kapal Motor.
33.Angkutan di Perairan adalah Kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/ atau barang dengan menggunakan kapal;
34.Pemungutan adalah pemungutan langsung retribusi kepada wajib retribusi atau suatu rangkaian kegiatan mulai dani penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
35.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan /atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
36.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
37.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh swasta;
38.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
39.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepa1a Daerah;
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dani pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang;
41.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
42.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa angkutan laut, sungai, dan penyeberan.gan;
44.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi bedasarkan peraturan perundangan - undangan retribusi daerah;
45.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;