MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuanagn Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 76 Nama, Lokasi, dan wilayah kerja :
a.Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
c.KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA Peraturan Menteri Keuangan ini."
2.Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 82
(1)Organisasi dan tata kerja KPP Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini untuk KPP Madya selain KPP Madya Batam, KPP Madya Pekanbaru, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Bekasi, dan KPP Madya Denpasar diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
(2)Oganisasi dan tata kerja KPP Pratama sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan ini untuk KPP Pratama selain KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
(3)Organisasi dan tata kerja KP2KP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan di lingkungan Kantor Wilayah bersamaan dengan pembentukan KPP Pratama"
3.Lampiran I, II, III diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri Keuangan ini.
4.Diantara Lampiran III dan IV disisipkan satu lampiran baru yaitu Lampiran IIIA. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapak di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI