Tahapan proses pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan/seleksi Calon Perangkat Desa;
b.Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat atas nama Bupati mengenai hasil seleksi calon Perangkat Desa disertai dengan data pemenuhan syarat-syarat masing-masing Calon Perangkat Desa;
c.Berdasarkan data riwayat hidup Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, Camat mengkaji Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat diangkat sebagai Perangkat Desa;
d.Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud huruf c, Camat atas nama Bupati memberi rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa, mengenai Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat; dan
e.Rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf d, dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.