DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017

Nomor
14
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
67

Ringkasan

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika. - Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika. - Pencegahan berisi tentang upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika. - Deteksi Dini berisi tentang Deteksi Dini Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara. - Penanggulangan, upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap Narkotika. - Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan. - Tim Koordinasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap Narkotika di daerah dibentuk Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat / Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi; dan/atau Media Massa. - Penghargaan. - Pembiayaan. - Sanksi Administrasi. - Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…