Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan asas “Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah” adalah Perangkat Daerah hanya dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan. Huruf b Yang dimaksud dengan asas “Intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah” adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Huruf c Yang dimaksud dengan asas “efisiensi” adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. 16 Huruf d Yang dimaksud dengan asas “efektivitas” adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Huruf e Yang dimaksud dengan asas “pembagian habis tugas” adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu fungsi dan tugas yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah. Huruf f Yang dimaksud dengan asas “rentang kendali” adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan. Huruf g Yang dimaksud dengan asas “tata kerja yang jelas” adalah pelaksanaan fungsi dan tugas Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, vertikal dan/atau horizontal. 17 Huruf h Yang dimaksud dengan asas “fleksibilitas” adalah penentuan fungsi dan tugas Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung fungsi dan tugas yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. Huruf i Yang dimaksud dengan “pendayagunaan kearifan lokal” adalah menjaga integritas Indonesia sebagai suatu kesatuan sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan serta pengakuan dan peneguhan peran Kasultanan dan Kadipaten tidak melihat sebagai upaya pengembalian nilai-nilai dan praktik feodalisme, melainkan sebagai upaya menghormati, menjaga, dan mendayagunakan kearifan lokal yang telah mengakar dalam kehidupan sosial dan politik di Yogyakarta dalam konteks kekinian dan masa depan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 76 18 19 20